Badan Legislasi DPR RI telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria untuk dibawa ke Rapat Paripurna. Keputusan ini diambil setelah seluruh anggota Baleg dan fraksi partai politik memberikan dukungan. RUU ini terdiri dari 14 bab dan 53 pasal, yang mengatur penyelenggaraan reforma agraria, termasuk hak rakyat atas tanah serta pengaturan objek dan subjek reforma agraria.
RUU ini juga mencakup pembentukan lembaga penyelenggara reforma agraria yang bertanggung jawab kepada Presiden, serta mekanisme penyelesaian konflik agraria secara efektif dan transparan. Rapat Panja menghasilkan kesepakatan yang diharapkan dapat menjadi solusi untuk konflik agraria.
Komentar 0