Delapan terdakwa kasus dugaan korupsi pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) menghadapi sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Kasus ini melibatkan kerugian negara mencapai Rp992,82 miliar akibat penyelewengan dana pembiayaan ekspor. Terdakwa terdiri dari enam orang dari LPEI dan dua pihak swasta, termasuk Handoko Limaho dan Liu Raymond, dengan tuntutan hukuman penjara bervariasi antara 8,5 hingga 13 tahun.
Selain hukuman penjara, mereka juga dituntut membayar denda dan uang pengganti yang signifikan, dengan ancaman pidana tambahan jika tidak dibayar.
Komentar 0