Polisi membuka kemungkinan untuk memeriksa kondisi kejiwaan pria berinisial R (44) yang menendang seorang wanita di mal Senayan City, Jakarta Pusat. R mengaku melakukan tindakan tersebut karena merasa terganggu oleh korban. Korban mengalami luka dan trauma psikis akibat insiden tersebut.
Saat ini, R telah ditahan dan dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 6 bulan penjara. Penyidik juga sedang melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan jaksa. Pihak Senayan City menyatakan kasus ini menjadi perhatian mereka dalam meningkatkan pelayanan.
Komentar 0