Masuk

Polisi Buka Peluang Periksa Kejiwaan Pria Penendang Wanita di Sency

Polisi membuka kemungkinan untuk memeriksa kondisi kejiwaan pria berinisial R (44) yang menendang seorang wanita di mal Senayan City, Jakarta Pusat. R mengaku melakukan tindakan tersebut karena merasa terganggu oleh korban. Korban mengalami luka dan trauma psikis akibat insiden tersebut.

Saat ini, R telah ditahan dan dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 6 bulan penjara. Penyidik juga sedang melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan jaksa. Pihak Senayan City menyatakan kasus ini menjadi perhatian mereka dalam meningkatkan pelayanan.

Baca artikel lengkap di sumber ↗ ✨ Ringkasan senci AI
0

Komentar 0

Berita untukmu

Masuk ke senci

Baca bebas tanpa akun. Masuk untuk menyukai, berkomentar, & personalisasi.
atau pakai email

Pilih minatmu

Biar "Untuk Anda" pas dengan seleramu.
πŸ“„ Artikel saya ✏️ Edit profil ↩ Keluar