Masyarakat yang belum terdaftar sebagai penerima bantuan sosial dapat mengusulkan diri melalui aplikasi Cek Bansos Kementerian Sosial. Pengusulan dilakukan dengan membuat akun dan memasukkan data kependudukan seperti NIK dan nomor Kartu Keluarga. Setelah terdaftar, pengguna dapat mengakses fitur Usul untuk mengajukan diri sebagai calon penerima bansos.
Usulan yang diajukan akan melalui proses verifikasi dan validasi sebelum ditetapkan sebagai penerima. Bagi yang kesulitan menggunakan aplikasi, pengusulan juga dapat dilakukan melalui perangkat desa atau kelurahan.
Komentar 0