Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa motif pria berinisial RS (44) yang menendang seorang wanita di mal di Jakarta Pusat adalah karena merasa terganggu dengan keberadaan korban. Meskipun demikian, penyidik membuka kemungkinan untuk melakukan pemeriksaan kejiwaan pada pelaku. Korban mengalami luka fisik dan trauma psikis akibat insiden tersebut, dan saat ini mendapatkan pendampingan psikologis.
Pelaku ditangkap dan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara hingga dua tahun enam bulan.
Komentar 0