Masuk

Gugatan Roy Suryo Kabul Sebagian, Menkeu Diminta Bayar Ganti Rugi

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, memerintahkan Menteri Keuangan untuk membayar ganti rugi sebesar Rp5 juta kepada Roy Suryo. Putusan ini merupakan hasil dari gugatan praperadilan yang diajukan Roy terkait penangkapan dan penahanan yang dianggap tidak sah dalam kasus ijazah palsu Jokowi. Sebelumnya, Roy juga mengajukan gugatan praperadilan lain mengenai ganti rugi, namun ditolak oleh hakim karena tidak menyertakan Menteri Keuangan sebagai pihak terkait.

Hakim menegaskan bahwa permohonan tersebut mengandung cacat formil sehingga tidak dapat diterima.

Baca artikel lengkap di sumber ↗ ✨ Ringkasan senci AI
0

Komentar 0

Berita untukmu

Masuk ke senci

Baca bebas tanpa akun. Masuk untuk menyukai, berkomentar, & personalisasi.
atau pakai email

Pilih minatmu

Biar "Untuk Anda" pas dengan seleramu.
πŸ“„ Artikel saya ✏️ Edit profil ↩ Keluar