Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, memerintahkan Menteri Keuangan untuk membayar ganti rugi sebesar Rp5 juta kepada Roy Suryo. Putusan ini merupakan hasil dari gugatan praperadilan yang diajukan Roy terkait penangkapan dan penahanan yang dianggap tidak sah dalam kasus ijazah palsu Jokowi. Sebelumnya, Roy juga mengajukan gugatan praperadilan lain mengenai ganti rugi, namun ditolak oleh hakim karena tidak menyertakan Menteri Keuangan sebagai pihak terkait.
Hakim menegaskan bahwa permohonan tersebut mengandung cacat formil sehingga tidak dapat diterima.
Komentar 0