Masuk

Dugaan curang dan penggelapan, influencer asal Malaysia dilaporkan ke Polda Metro

Seorang influencer asal Malaysia berinisial AK dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena dugaan curang dan penggelapan. Laporan diterima pada 14 September dan saat ini sedang diselidiki. AK disangkakan melanggar Pasal 492 UU 1/2023 tentang penipuan, Pasal 486 KUHP tentang penggelapan, dan Pasal 607 KUHP tentang pencucian uang, dengan total kerugian mencapai Rp5,7 miliar.

Kuasa hukum pelapor menyatakan tindakan ini diambil setelah upaya damai tidak berhasil. Jika terbukti bersalah, AK terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

Baca artikel lengkap di sumber ↗ ✨ Ringkasan senci AI
0

Komentar 0

Berita untukmu

Masuk ke senci

Baca bebas tanpa akun. Masuk untuk menyukai, berkomentar, & personalisasi.
atau pakai email

Pilih minatmu

Biar "Untuk Anda" pas dengan seleramu.
πŸ“„ Artikel saya ✏️ Edit profil ↩ Keluar