Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan praperadilan Roy Suryo terkait permohonan ganti rugi sebesar Rp206 juta. Hakim Tunggal I Ketut Darpawan memutuskan agar Menteri Keuangan Republik Indonesia membayar ganti rugi tersebut, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, hakim juga menetapkan ganti rugi imateriil sebesar Rp5 juta bagi Roy Suryo, meskipun tidak mengabulkan seluruh permohonan ganti rugi imateriil yang diajukan sebesar Rp100 juta.
Keputusan ini diambil berdasarkan Pasal 173 ayat (1) KUHAP, yang memberikan hak kepada individu yang ditangkap atau ditahan tanpa alasan sah untuk menuntut ganti rugi.
Komentar 0