Masuk

Pengadilan kabulkan sebagian gugatan praperadilan kelima Roy Suryo

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan praperadilan Roy Suryo terkait permohonan ganti rugi sebesar Rp206 juta. Hakim Tunggal I Ketut Darpawan memutuskan agar Menteri Keuangan Republik Indonesia membayar ganti rugi tersebut, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, hakim juga menetapkan ganti rugi imateriil sebesar Rp5 juta bagi Roy Suryo, meskipun tidak mengabulkan seluruh permohonan ganti rugi imateriil yang diajukan sebesar Rp100 juta.

Keputusan ini diambil berdasarkan Pasal 173 ayat (1) KUHAP, yang memberikan hak kepada individu yang ditangkap atau ditahan tanpa alasan sah untuk menuntut ganti rugi.

Baca artikel lengkap di sumber ↗ ✨ Ringkasan senci AI
0

Komentar 0

Berita untukmu

Masuk ke senci

Baca bebas tanpa akun. Masuk untuk menyukai, berkomentar, & personalisasi.
atau pakai email

Pilih minatmu

Biar "Untuk Anda" pas dengan seleramu.
πŸ“„ Artikel saya ✏️ Edit profil ↩ Keluar