Masuk

Pemkab Rejang Lebong revisi standar harga sejumlah barang-jasa

Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, melakukan revisi terhadap standar harga satuan (SHS) sejumlah barang dan jasa. Revisi ini dilakukan setelah menemukan perbedaan harga dengan e-katalog dan harga pasar, serta adanya kebutuhan yang belum terakomodasi. Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Rejang Lebong, Bobby Harpa Santana, menyatakan bahwa revisi perlu dilakukan agar lebih realistis dan akuntabel, serta untuk mempersiapkan Perbup standar harga 2027 agar proses APBD berjalan tepat waktu.

Revisi ini akan difokuskan pada item-item kritis dan melibatkan lima tenaga ahli dari Universitas Bengkulu untuk merumuskan penyesuaian SHS, Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK), dan Analisis Standar Belanja (ASB) Tahun 2026. Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Rejang Lebong, Helmi Andrian, menyebutkan bahwa tujuh organisasi perangkat daerah (OPD) telah mengajukan usulan revisi terkait standar harga ini.

Baca artikel lengkap di sumber ↗ ✨ Ringkasan senci AI
0

Komentar 0

Berita untukmu

Masuk ke senci

Baca bebas tanpa akun. Masuk untuk menyukai, berkomentar, & personalisasi.
atau pakai email

Pilih minatmu

Biar "Untuk Anda" pas dengan seleramu.
πŸ“„ Artikel saya ✏️ Edit profil ↩ Keluar