Sebuah infografis yang beredar di Facebook mengklaim bahwa Presiden Prabowo Subianto menetapkan 30 September sebagai hari libur nasional untuk memperingati G30S/PKI. Namun, penelusuran menunjukkan bahwa klaim tersebut tidak benar. Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB), yang tidak mencantumkan 30 September sebagai hari libur.
Dengan demikian, klaim tersebut terbukti hoaks dan tidak didukung oleh data resmi.
Komentar 0