Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap VIJAP (26) atas dugaan pemerkosaan terhadap anak laki-laki berusia 14 tahun di Muara Angke, Jakarta Utara. Pelaku mengaku telah melakukan aksi tersebut dua kali setelah membujuk korban. Perubahan perilaku korban yang awalnya ceria menjadi perhatian guru dan orang tua, mendorong laporan kepada polisi.
Pelaku yang bekerja sebagai karyawan swasta ini menggunakan media sosial untuk mendekati korban dan berpindah kos agar lebih dekat. Pelaku kini dijerat dengan Pasal 473 UU KUHP dan UU TPKS, dengan ancaman pidana hingga 15 tahun.
Komentar 0