Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu berhasil menggagalkan penyelundupan emas seberat sekitar 330 kilogram dari Januari hingga 14 September 2026. Dalam konferensi pers, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama menyatakan bahwa emas yang diamankan akan mengikuti proses hukum sebelum diputuskan pemanfaatannya, termasuk kemungkinan pelelangan. Pada periode 5 hingga 14 September 2026, Bea Cukai juga menggagalkan penyelundupan emas seberat 29 kg dengan nilai Rp73,3 miliar di empat bandara internasional.
Modus penyelundupan yang teridentifikasi meliputi penyembunyian dalam peralatan elektronik dan pada tubuh penumpang.
Komentar 0