Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan praperadilan kelima Roy Suryo, memerintahkan Kementerian Keuangan membayar ganti rugi Rp206 juta. Hakim I Ketut Darpawan menyatakan bahwa ganti rugi imateriil sebesar Rp5 juta juga diberikan kepada Roy Suryo akibat penangkapan dan penahanan yang dinyatakan tidak sah. Meskipun Roy mengklaim kerugian imateriil sebesar Rp100 juta, hakim menolak klaim tersebut karena tidak ada bukti kuat yang mendukung beban psikologis yang dialaminya.
Ini adalah praperadilan kelima yang diajukan Roy, di mana ia sebelumnya kalah di tiga praperadilan lainnya.
Komentar 0