Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sedang mempersiapkan pergeseran sistem pembiayaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari INA-CBGs ke IDRG. Pergeseran ini bertujuan untuk meningkatkan ketepatan pembayaran layanan kesehatan dengan pengelompokan berdasarkan diagnosis. Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan, Sunarto, menjelaskan bahwa IDRG akan memperbaiki pola pembayaran dan memberikan kepastian pembayaran yang lebih sesuai dengan kompleksitas layanan.
Meskipun demikian, Kemenkes menegaskan bahwa perubahan ini belum menentukan tarif iuran baru, yang masih dalam pembahasan bersama Dewan Jaminan Sosial Nasional dan pihak terkait lainnya. Fokus utama reformasi adalah memperbaiki pola pembayaran dan pengelompokan layanan, bukan hanya perubahan nominal tarif.
Komentar 0