Tim 9 Kejaksaan Agung menyita 38 objek tanah terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. Objek tanah tersebut diperkirakan bernilai Rp846 miliar. Selain tanah, penyidik juga menyita 27 lembar saham perusahaan dan sejumlah uang valuta asing.
Penanganan perkara ini sudah pada tahap finalisasi, dengan dua tersangka yang telah ditetapkan, yaitu Febrie Adriansyah dan Nurman Herin. Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan setelah menerima barang bukti dari Polri, termasuk emas dan uang dalam jumlah besar.
Komentar 0