Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, mengungkapkan bahwa telah diadakan pertemuan antar ketua umum partai politik untuk membahas RUU tentang perubahan Undang-Undang Pemilu. Pertemuan ini fokus pada ambang batas parlemen, dengan usulan angka berkisar antara 4-5 persen. Dede menilai angka tersebut sesuai dengan rasio politik Indonesia dan mencerminkan praktik di negara lain.
Selain itu, Komisi II DPR juga mempertimbangkan putusan Mahkamah Konstitusi dan masukan dari akademisi serta masyarakat sipil. Dede menekankan pentingnya pemisahan pemilu nasional dan daerah dalam konteks pemilihan presiden dan wakil presiden.
Komentar 0