Serikat buruh meminta agar rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak mencantumkan tambahan biaya iuran bagi peserta. Ketua Umum Serikat Pekerja Nasional (SPN), Iwan Kusman, menegaskan adanya kekhawatiran terkait penurunan layanan dan tambahan biaya bagi peserta. Iwan juga mengungkapkan bahwa sosialisasi mengenai rancangan Perpres belum dilakukan, dan meminta agar proses pembahasan melibatkan semua unsur terkait sebelum dibawa ke penandatanganan Presiden.
Sementara itu, Ketua Komisi Kebijakan Umum DJSN, Royanto Purba, memastikan bahwa pemerintah mendengarkan aspirasi dan masukan dari berbagai pihak dalam penyusunan kebijakan JKN.
Komentar 0