Masuk

DJSN: Prinsip gotong royong bantu kepesertaan JKN pekerja informal

Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menegaskan bahwa pekerja informal tetap menjadi penerima manfaat Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan prinsip gotong royong dan kemampuan fiskal pemerintah. Saat ini, jumlah Penerima Bantuan Iuran (PBI) JKN mencapai sekitar 96,8 juta orang dari total 200 juta. DJSN mengakui tantangan dalam pengumpulan data, terutama untuk pekerja informal, dan terus memperbaiki Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk memastikan bantuan tepat sasaran.

Kementerian Kesehatan juga sedang mempersiapkan pergeseran sistem pembiayaan JKN untuk meningkatkan akurasi pembayaran layanan kesehatan.

Baca artikel lengkap di sumber ↗ ✨ Ringkasan senci AI
0

Komentar 0

Berita untukmu

Masuk ke senci

Baca bebas tanpa akun. Masuk untuk menyukai, berkomentar, & personalisasi.
atau pakai email

Pilih minatmu

Biar "Untuk Anda" pas dengan seleramu.
πŸ“„ Artikel saya ✏️ Edit profil ↩ Keluar