Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menerapkan aturan baru untuk pembelian BBM bersubsidi. Kendaraan pribadi hanya diperbolehkan mengisi BBM subsidi jika indikator bahan bakar menunjukkan 1 bar ke bawah. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi antrean di SPBU, termasuk di Makassar.
Selain itu, sistem ganjil genap juga diterapkan untuk pengisian BBM berdasarkan pelat nomor kendaraan. Pengalihan jadwal pengisian untuk kendaraan besar dilakukan pada malam hari untuk menghindari kemacetan. Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, menegaskan kerjasama dengan aparat penegak hukum untuk menindak pelanggaran terkait distribusi BBM.
Komentar 0