Kepolisian menangkap seorang pria berinisial DBC alias B (48) di Menteng, Jakarta Pusat, terkait peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 112,13 gram. Penangkapan dilakukan oleh Subnit V Narkoba Polsek Metro Menteng pada Sabtu (12/9) di Jalan Menteng Tenggulun. Kapolsek Metro Menteng, AKBP Braiel Arnold Rondonuwu, menyatakan bahwa pengungkapan ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam memberantas narkotika di wilayahnya.
Sabu yang disita diperkirakan dapat mencegah penyalahgunaan narkotika terhadap sekitar 450.000 jiwa. Penyidik masih mengembangkan kasus untuk mengidentifikasi kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika.
Komentar 0