Pemerintah Indonesia telah melindungi sekitar 28 juta akun anak dalam enam bulan terakhir melalui implementasi PP TUNAS. Dalam konferensi pers di Kemenkomdigi Jakarta, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengumumkan bahwa platform digital yang tidak melindungi privasi anak akan dikenakan denda sebesar 6 persen. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan perlindungan yang lebih baik bagi anak-anak di ruang digital.
Komdigi ancam denda 6 persen ke platform global yang langgar PP Tunas
Baca artikel lengkap di sumber ↗
β¨ Ringkasan senci AI
Komentar 0