Masuk

Komdigi ancam denda 6 persen ke platform global yang langgar PP Tunas

Pemerintah Indonesia telah melindungi sekitar 28 juta akun anak dalam enam bulan terakhir melalui implementasi PP TUNAS. Dalam konferensi pers di Kemenkomdigi Jakarta, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengumumkan bahwa platform digital yang tidak melindungi privasi anak akan dikenakan denda sebesar 6 persen. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan perlindungan yang lebih baik bagi anak-anak di ruang digital.

Baca artikel lengkap di sumber ↗ ✨ Ringkasan senci AI
0

Komentar 0

Berita untukmu

Masuk ke senci

Baca bebas tanpa akun. Masuk untuk menyukai, berkomentar, & personalisasi.
atau pakai email

Pilih minatmu

Biar "Untuk Anda" pas dengan seleramu.
πŸ“„ Artikel saya ✏️ Edit profil ↩ Keluar