Wakil Menteri Lingkungan Hidup, Diaz Faisal Malik Hendropriyono, mengungkapkan bahwa empat perusahaan di Kalimantan Timur termasuk dalam 50 perusahaan yang disegel di delapan provinsi akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Penyegelan ini dilakukan untuk mengawasi dan menangani kawasan konsesi yang terbakar, di mana lebih dari 200 ribu hektare lahan terbakar di seluruh Indonesia, dengan sekitar 84.646 hektare berada di kawasan konsesi milik 335 perusahaan.
Kawasan yang disegel dipasangi tanda larangan aktivitas operasional selama proses penanganan dan pemeriksaan berlangsung. Pemerintah juga mengambil sampel dari lokasi untuk memastikan adanya keterlibatan perusahaan dalam kebakaran atau pelanggaran lingkungan. Jika terbukti melanggar, perusahaan dapat dikenakan sanksi yang besarnya tergantung pada tingkat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
Selain itu, Kementerian Lingkungan Hidup mendorong pemerintah daerah untuk menyatukan data karhutla, mengingat terdapat perbedaan signifikan dalam data luasan kebakaran dari berbagai sumber. Penggunaan satu sumber data yang konsisten diharapkan dapat meningkatkan akurasi pemantauan kebakaran dan asap di Indonesia.
Komentar 0