Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memantau uji materi peraturan terkait penggunaan nomor ponsel dan siap mematuhi keputusan Mahkamah Konstitusi. Menteri Meutya Hafid menyatakan bahwa pemerintah akan membuat peraturan baru jika diperlukan, berdasarkan putusan MK. Seorang warga, Bisyron Wahyudi, mengajukan permohonan uji materi terhadap beberapa pasal dalam UU Telekomunikasi, mengklaim bahwa tidak ada jaminan hukum untuk mobile number portability (MNP), yang dapat merugikan konsumen.
Dia menekankan pentingnya jaminan hukum bagi pengguna untuk mempertahankan nomor ponsel saat berpindah operator, mengingat nomor ponsel kini berfungsi sebagai identitas digital.
Komentar 0