Muhamad Nikola Dewantara, seorang WNI asal Kabupaten Tangerang, ditahan oleh polisi Kamboja karena diduga terlibat dalam jaringan penipuan daring. Ia berangkat ke luar negeri secara ilegal pada April 2026, setelah mendapatkan tawaran kerja melalui aplikasi Telegram. Setelah satu bulan bekerja di Kamboja, Nikola dan pekerja lainnya ditangkap dalam operasi penggerebegan.
Saat ini, Pemkab Tangerang sedang berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri untuk memfasilitasi pemulangan Nikola ke Indonesia.
Komentar 0