Pemerintah Kota Kediri, Jawa Timur, mengajukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026 dengan pendapatan daerah sebesar Rp1,246 triliun dan belanja Rp1,648 triliun, yang mengakibatkan defisit Rp401,08 miliar. Wakil Wali Kota Kediri, K.H. Qowimuddin Thoha, menyatakan bahwa perubahan ini diperlukan karena adanya perkembangan dan kebijakan yang mempengaruhi asumsi APBD awal.
Pendapatan daerah mengalami penurunan 0,76 persen, sementara belanja daerah meningkat 6,80 persen. Defisit tersebut akan diseimbangkan melalui Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya, sesuai audit BPK. Rincian perubahan APBD akan dituangkan dalam Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Wali Kota Kediri.
Komentar 0