Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah memfinalisasi Rancangan Pedoman Pelaksanaan Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (PRRP) untuk Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Pedoman ini bertujuan menyatukan arah kerja pemerintah pusat dan daerah dalam pemulihan masyarakat terdampak bencana. Rapat finalisasi yang dipimpin oleh Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Restuardy Daud, membahas pentingnya keterpaduan data, program, dan sumber pendanaan untuk mencegah tumpang tindih kegiatan dan inefisiensi anggaran.
Penyusunan pedoman melibatkan berbagai kementerian dan lembaga serta mengacu pada Instruksi Presiden dan keputusan terkait. Diharapkan, pedoman ini dapat memperkuat kesiapan pelaksanaan di setiap tingkat pemerintahan dan memastikan kesinambungan rencana nasional dan daerah.
Komentar 0