Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jaksa KPK menampilkan percakapan WhatsApp antara dua terdakwa kasus suap di Direktorat Bea Cukai. Rizal, Direktur Penindakan dan Penyidikan, dan Orlando Hamonangan, Kepala Seksi Intelijen, saling memperingatkan untuk berhati-hati sebelum operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Orlando mengungkapkan bahwa peringatan tersebut disampaikan beberapa kali, termasuk menjelang komunikasi dengan Sisprian Subiaksono, Kasubdit Intelijen, sebelum mereka ditangkap.
Tiga pejabat Bea Cukai tersebut didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 78,8 miliar.
Komentar 0