Masuk

Kemendag memastikan perlindungan-fasilitasi industri padat karya lokal

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan komitmennya untuk melindungi dan memfasilitasi industri padat karya lokal, khususnya di sektor tekstil dan alas kaki. Wakil Menteri Perdagangan, Dyah Roro Esti Widya Putri, menyatakan bahwa kementerian akan terus mendukung produsen lokal melalui berbagai langkah, termasuk penerapan tarif tambahan untuk produk impor yang dianggap merugikan pasar dalam negeri. Selain itu, Kemendag mendorong pemenuhan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) untuk meningkatkan daya saing produk lokal.

Kemendag juga mengumumkan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2026, yang bertujuan memperkuat tata kelola perdagangan nasional dan memperjelas pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah. Peraturan ini akan mempertegas pengawasan terhadap impor dan distribusi barang, serta meningkatkan efektivitas penegakan hukum melalui sanksi administratif.

Dalam pengawasan, Kementerian Perdagangan akan berfokus pada tata niaga setelah barang keluar dari kawasan pabean, sementara pengawasan di dalam kawasan pabean akan menjadi kewenangan Kementerian Keuangan. Kemendag berharap langkah-langkah ini dapat menciptakan koordinasi yang lebih baik antara lembaga dan melindungi industri lokal dari praktik perdagangan yang tidak adil.

Baca artikel lengkap di sumber ↗ ✨ Ringkasan senci AI
0

Komentar 0

Berita untukmu

Masuk ke senci

Baca bebas tanpa akun. Masuk untuk menyukai, berkomentar, & personalisasi.
atau pakai email

Pilih minatmu

Biar "Untuk Anda" pas dengan seleramu.
πŸ“„ Artikel saya ✏️ Edit profil ↩ Keluar