Abdullah Syauqi Jamaluddin, anak tengah dari empat bersaudara, dijatuhi vonis penjara seumur hidup setelah terbukti membunuh ibu, kakak, dan adiknya di Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Pembunuhan yang terjadi pada 2 Januari 2026 ini dipicu oleh konflik keluarga, termasuk cekcok dengan ibunya dan kakaknya. Terdakwa meracik racun tikus dan memberikannya kepada korban sebelum mencoba menutupi jejaknya dengan membakar kembang api. Meskipun jaksa awalnya menuntut 15 tahun penjara, majelis hakim memutuskan vonis lebih berat. Abdullah Syauqi telah mengajukan banding atas putusan tersebut.
Jejak Perkara Anak Tengah Habisi Keluarga Berujung Vonis Bui Seumur Hidup
Komentar 0