Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkapkan temuan 31 produk obat herbal dan suplemen kesehatan ilegal dalam periode Mei-Juni 2026. Dari jumlah tersebut, 30 produk mengandung bahan kimia obat (BKO), termasuk sildenafil, parasetamol, dan deksametason. Sebanyak 15 produk menggunakan nomor izin edar fiktif, dan 16 produk tidak terdaftar di BPOM, sehingga tidak menjamin keamanan dan kualitas. BPOM menekankan pentingnya memeriksa status izin edar dan informasi produk sebelum mengonsumsi obat herbal atau suplemen. Sebagai langkah lanjut, BPOM akan menarik dan memusnahkan produk ilegal serta memblokir penjualan daringnya. Pelanggaran dapat dikenakan sanksi pidana hingga 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Daftar 31 Obat Herbal dan Suplemen Kesehatan Ilegal
Komentar 0