Polda Metro Jaya mengungkap bahwa eksploitasi anak untuk aksi ricuh, seperti yang terjadi pada 27 Agustus 2026, bukanlah hal baru. Dirres PPA & PPO Polda Metro Jaya, Kombes Rita Wulandari Wibowo, menyatakan bahwa rekrutmen anak-anak ini berulang kali terjadi, dengan tiga tersangka yang telah ditangkap. Mereka mengiming-imingi anak-anak dengan bayaran sekitar Rp 55 ribu untuk ikut dalam aksi. Alasan pelaku menyasar anak-anak adalah karena mereka mudah terprovokasi dan iming-iming uang. Dari hasil penelusuran, ketiga pelaku telah mendapatkan keuntungan total Rp 3.452.500. Saat ini, mereka telah ditahan dan dijerat dengan UU Perlindungan Anak.
Polisi Sebut Eksploitasi Anak untuk Rusuh Terjadi Berulang, Ini Motifnya
Komentar 0