Pemerintah Kota Bandung bersama DPRD telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2026 yang menggantikan Perda No. 9 Tahun 2019. Perda ini mengatur ketertiban umum dan pelindungan masyarakat dengan sanksi yang lebih ketat. Salah satu poin penting adalah denda Rp50 juta bagi yang mengeksploitasi anak-anak dan perempuan untuk mengamen atau mengemis. Selain itu, pelanggar yang menebang pohon tanpa izin dapat dikenakan denda Rp10 juta per pohon dan diwajibkan mengganti 100 pohon untuk penebangan pohon besar. Tindakan pengaturan lalu lintas ilegal dan penggunaan jalan umum untuk aktivitas lain juga akan dikenakan sanksi. Masyarakat diimbau untuk menjaga ketertiban agar terhindar dari sanksi ini.
Perda Kota Bandung Nomor 3 tahun 2026: Eksploitasi pengemis didenda Rp50 juta, tebang pohon Rp10 juta
Komentar 0