Polisi di Kudus, Jawa Tengah, berhasil membongkar praktik judi dadu digital yang berlangsung di sebuah Pos Kamling di Desa Pasuruhan Kidul, Kecamatan Jati. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Minggu, 13 September, delapan orang diamankan bersama sebuah gawai dan barang bukti lainnya. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima melalui layanan kepolisian 110, yang melaporkan adanya aktivitas perjudian yang mencurigakan.
Kasus judi dadu digital di Kudus dibongkar polisi
β¨ Ringkasan oleh senci AI
Komentar 0