Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan pemetaan potensi konflik sosial sebelum menetapkan batas desa secara definitif untuk mempercepat penegasan batas desa di Indonesia. Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa, La Ode Ahmad P. Bolombo, menjelaskan bahwa penetapan batas desa melibatkan berbagai aspek seperti yurisdiksi pemerintahan dan pelayanan publik. Kemendagri menerapkan penapisan lingkungan dan sosial untuk mengidentifikasi potensi masalah sebelum penetapan batas dilakukan, dengan dukungan pendanaan dari Bank Dunia. Hasil penapisan menunjukkan bahwa dari 200 desa yang diteliti, 16 desa berpotensi mengalami sengketa batas, yang kemudian berkurang menjadi 12 setelah ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah. Kemendagri mencatat bahwa hingga Agustus 2026, penegasan batas desa baru mencapai 16,77 persen dari total 75.266 desa. Pada tahap kedua, bantuan teknis akan disiapkan untuk delapan kabupaten guna mempercepat proses penegasan batas desa.
Kemendagri memetakan potensi sengketa untuk percepat batas desa
Komentar 0