Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan membacakan putusan permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala BGN, terkait kasus dugaan korupsi Makan Bergizi Gratis. Tim penasihat hukum Lodewyk mengklaim adanya rekayasa dalam proses penetapan tersangka, di mana Kejaksaan Agung melakukan penangkapan dan penyitaan tanpa cukup bukti. Mereka juga menegaskan bahwa Lodewyk tidak pernah diberi surat pemberitahuan mengenai penyelidikan atau penyidikan. Di sisi lain, Kejaksaan Agung mempertahankan bahwa penyitaan aset Lodewyk sah menurut hukum dan dilakukan dalam keadaan mendesak. Mereka meminta hakim untuk menolak permohonan Praperadilan tersebut.
Putusan Praperadilan Lodewyk Pusung Dibacakan Hari Ini
Komentar 0