Korea Selatan mulai 13 September 2023 memperluas aturan spionase untuk melindungi teknologi strategis, termasuk semikonduktor, display, baterai, dan kecerdasan buatan. Revisi Criminal Act yang disahkan pada 26 Februari ini menciptakan tindak pidana baru untuk spionase bagi negara asing, dengan hukuman minimal tiga tahun penjara bagi pelanggar. Sebelumnya, dakwaan spionase hanya diterapkan untuk keuntungan Korea Utara, sehingga banyak kasus melibatkan pemerintah asing sulit diproses. National Intelligence Service Korea Selatan menyambut baik perubahan ini, yang diharapkan dapat mencegah kebocoran teknologi. Perubahan aturan ini muncul setelah beberapa kasus kebocoran teknologi besar, termasuk dakwaan terhadap mantan karyawan Samsung Electronics yang dituduh memindahkan teknologi chip ke perusahaan China. Amandemen ini telah diundangkan pada 12 Maret dan berlaku setelah masa transisi enam bulan.
Korsel Perketat UU Spionase demi Lindungi Teknologi Chip
Komentar 0