Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memetakan potensi konflik sosial sebelum menetapkan batas desa secara definitif. Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa, La Ode Ahmad P. Bolombo, menjelaskan bahwa penetapan batas desa melibatkan aspek yurisdiksi pemerintahan dan pelayanan publik. Untuk mencegah sengketa, Kemendagri menerapkan penapisan lingkungan dan sosial yang didukung oleh Bank Dunia. Hasil penapisan digunakan untuk menentukan desa yang siap melanjutkan proses penegasan batas dan yang memerlukan mediasi. Hingga Agustus 2026, penegasan batas desa baru mencapai 16,77 persen dari total 75.266 desa. Kemendagri juga menyiapkan bantuan teknis untuk mempercepat proses di delapan kabupaten pada tahun 2026. La Ode menekankan pentingnya koordinasi antara pemerintah daerah dan masyarakat dalam proses ini agar batas definitif dapat menciptakan kepastian wilayah dan menjaga hubungan antardesa.
Kemendagri petakan potensi sengketa untuk percepat penegasan batas desa
Komentar 0