Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, menyiapkan penjabat (Pj) kepala desa dari pegawai negeri sipil (PNS) untuk mengisi kekosongan di 60 desa. Dari jumlah tersebut, 56 desa akan mengakhiri masa jabatan kepala desanya pada 13 September 2026, sementara empat desa lainnya pada November 2026. Penunjukan Pj kepala desa bertujuan untuk menjaga kesinambungan pemerintahan dan pelayanan publik di tingkat desa hingga pelantikan kepala desa definitif hasil Pilkades serentak pada 2027.
Pemkab Ponorogo siapkan penjabat kepala desa untuk 60 desa
Komentar 0