Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram mengingatkan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk disiplin dalam menerapkan sistem presensi daring berbasis koordinat. Kepala BKPSDM, Taufik Priyono, menyatakan bahwa meskipun saat ini masih ada kelonggaran bagi pegawai yang mengalami kendala teknis, sanksi pemotongan gaji sebesar 2 persen tetap berlaku bagi yang melanggar. Pegawai yang lupa presensi dapat mengajukan sanggahan ke kepala organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing. BKPSDM juga menerima laporan tentang kendala teknis, seperti perangkat ponsel yang tidak mendukung aplikasi presensi. Meskipun ada beberapa kendala, pelaksanaan presensi daring yang dimulai sejak 1 September 2026, dinilai berjalan lancar. BKPSDM berharap PPPK dapat meningkatkan disiplin dan kinerja mereka, yang akan menjadi pertimbangan pemerintah daerah untuk masa depan mereka.
BKPSDM Kota Mataram mengingatkan PPPK disiplin terapkan presensi daring
Komentar 0