Masuk
Masuk

Satpol PP Mataram menyita 2.599 bungkus rokok ilegal

✨ Ringkasan oleh senci AI

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mataram menyita 2.599 bungkus rokok ilegal dari berbagai toko dan kios selama inspeksi triwulan II 2026. Kepala Satpol PP Mataram, Irwan Rahadi, menyatakan barang bukti tersebut akan ditangani oleh Bea dan Cukai sesuai peraturan yang berlaku. Rokok ilegal ini berasal dari tiga kelurahan, dan merupakan bagian dari sekitar 6,7 juta batang rokok ilegal yang telah dimusnahkan sebelumnya. Irwan menekankan pentingnya pengawasan berkelanjutan untuk menekan peredaran rokok ilegal, yang masih marak di Mataram. Masyarakat diimbau untuk mengenali rokok legal melalui pita cukai yang sesuai dengan jumlah batang yang tertera.

Baca artikel lengkap di sumber ↗
0

Komentar 0

Berita untukmu

Masuk ke senci

Baca bebas tanpa akun. Masuk untuk menyukai, berkomentar, & personalisasi.
atau pakai email

Pilih minatmu

Biar "Untuk Anda" pas dengan seleramu.
πŸ“„ Artikel saya ✏️ Edit profil ↩ Keluar