Masuk
Masuk

DPRD Kalsel awasi reklamasi dan limbah B3 perusahaan tambang

✨ Ringkasan oleh senci AI

DPRD Kalimantan Selatan melalui Komisi III Pembangunan dan Infrastruktur melakukan pengawasan terhadap reklamasi dan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dari perusahaan tambang di provinsi tersebut. Ketua Komisi III, Hj Mustaqimah, menegaskan pentingnya pengawasan ini setelah melakukan peninjauan di dua perusahaan batu bara, yaitu PT Arutmin Indonesia Site Asam Asam dan PT Jorong Barutama Greston (JBG).

Dalam peninjauan, JBG melaporkan bahwa dari 4.370,21 hektare area reklamasi, 1.216,84 hektare telah direklamasi, sementara PT Arutmin juga menerapkan pengelolaan lingkungan yang baik. Komisi III mendorong keterlibatan daerah dalam pengelolaan reklamasi dan limbah B3 untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pengawasan ini diharapkan dapat memastikan aktivitas pertambangan berlangsung dengan bertanggung jawab terhadap lingkungan dan masyarakat.

Baca artikel lengkap di sumber ↗
0

Komentar 0

Berita untukmu

Masuk ke senci

Baca bebas tanpa akun. Masuk untuk menyukai, berkomentar, & personalisasi.
atau pakai email

Pilih minatmu

Biar "Untuk Anda" pas dengan seleramu.
πŸ“„ Artikel saya ✏️ Edit profil ↩ Keluar