Akses layanan keuangan sangat dipengaruhi oleh skor kredit dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Skor kredit yang buruk dapat menyebabkan pengajuan pembiayaan ditolak oleh lembaga keuangan. OJK mencatat bahwa 40% pengajuan kredit pemilikan rumah ditolak akibat skor kredit buruk, sering kali disebabkan oleh tunggakan cicilan di pinjaman online. Untuk memperbaiki skor kredit, debitur perlu melunasi tunggakan dan dapat memeriksa skor kredit secara mandiri melalui situs resmi OJK. Pembaruan data SLIK biasanya dilakukan dalam waktu maksimal 30 hari setelah pelunasan, dan debitur dapat meminta surat keterangan lunas sebagai bukti untuk pengajuan kredit baru.
Begini Cara Membersihkan Nama dari SLIK OJK atau BI Checking
Komentar 0