Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mulai menerapkan sistem ganjil genap untuk pengisian BBM bersubsidi jenis pertalite dan solar di seluruh SPBU dari 13 hingga 20 September 2026. Kebijakan ini bertujuan mengurangi antrean kendaraan dan kepadatan lalu lintas di sekitar SPBU. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Sulsel, Fahlevi Yusuf, melaporkan bahwa penerapan sistem ini menunjukkan hasil positif, dengan antrean kendaraan yang lebih terkendali dibandingkan sebelumnya. Masyarakat terlihat patuh mengikuti ketentuan yang berlaku, dan petugas juga hadir untuk memberikan arahan. Pengguna BBM melaporkan waktu antrean yang lebih singkat pada hari pertama penerapan sistem ini, yang menunjukkan dampak positif dari kebijakan tersebut.
Sistem ganjil genap BBM subsidi berlaku untuk kendalikan antrean
Komentar 0