DPRD Provinsi Kalimantan Timur sedang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup (PJLH) untuk memperkuat perlindungan lingkungan dan mengurangi risiko bencana ekologis. Ketua Panitia Khusus PJLH, Sarkowi V Zahry, menekankan bahwa Raperda ini harus sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah. Selain berorientasi pada pendapatan, pengelolaan jasa lingkungan juga bertujuan memberikan manfaat ekologis untuk mengurangi risiko bencana seperti banjir dan tanah longsor. Raperda ini juga menggali potensi jasa lingkungan nonkarbon dan pentingnya sinkronisasi regulasi untuk menghindari tumpang tindih dengan peraturan lain. Pembahasan melibatkan berbagai instansi terkait dan masih dalam tahap konsultasi dengan kementerian terkait.
DPRD Kaltim siapkan Raperda jasa lingkungan tekan risiko bencana
Komentar 0