Direktur Utama PT GR, ADW, ditangkap oleh Kanwil DJP Jakarta Pusat atas dugaan kemplang pajak yang merugikan negara sebesar Rp 3,3 miliar. ADW diduga tidak menyampaikan SPT PPN dengan benar dari Februari 2023 hingga Desember 2024, meskipun telah memungut PPN dari transaksi senilai Rp 38,42 miliar. Uang yang seharusnya disetorkan ke negara digunakan untuk operasional perusahaan. Penyidik telah menyita Rp 2 miliar sebagai pemulihan kerugian negara. ADW terancam hukuman penjara hingga enam tahun dan denda maksimal empat kali jumlah pajak terutang.
Kemplang Pajak Rugikan Negara Rp 3 M, Bos Konsultan Tambang Ditangkap
Komentar 0