Polres Cianjur, Jawa Barat, telah menangkap MD (45) yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sejak September 2025. Penangkapan dilakukan di rumah pelaku tanpa perlawanan setelah korban melapor, didampingi kakeknya. Kekerasan seksual ini diduga terjadi berulang kali setiap pekan, dengan ancaman agar korban tidak menceritakan kejadian tersebut. Korban akhirnya mengungkapkan perlakuan tersebut kepada seorang tetangga setelah mengalami selama sekitar satu tahun. Pelaku kini dalam pemeriksaan lebih lanjut dan dikenakan pasal yang dapat mengancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. Polres Cianjur mengimbau agar orang tua tidak ragu melapor jika mengalami kekerasan seksual, dengan jaminan kerahasiaan identitas korban.
Polres Cianjur menangkap terduga pelaku kekerasan seksual anak
Komentar 0