Polres Cianjur menangkap MD (45) yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sejak September 2025. Penangkapan dilakukan setelah korban melapor didampingi kakeknya, setelah mengalami kekerasan berulang selama hampir satu tahun. Korban mengaku diancam agar tidak menceritakan kejadian tersebut, termasuk kepada ibunya yang bekerja sebagai migran.
MD kini diperiksa dan terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun berdasarkan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polres Cianjur mengimbau orang tua untuk tidak ragu melapor jika terjadi kekerasan seksual.




Komentar 0