Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) memberdayakan ketua RT sebagai agen pencacah untuk mempercepat pendataan penerima bantuan sosial (bansos). Kutim terpilih sebagai salah satu daerah percontohan digitalisasi perlindungan sosial dari pemerintah pusat, bersama 114 kabupaten/kota lainnya. Proses pencacahan akan berlangsung dari September hingga Desember 2026 dengan target minimal 50 persen keberhasilan pendataan. Meskipun anggaran belum terealisasi, Dinas Sosial (Dinsos) Kutim tetap melaksanakan program ini dengan memanfaatkan sumber daya yang ada. Para ketua RT dan relawan akan dilatih untuk memahami sistem pendataan digital sebelum turun ke lapangan. Dinsos juga berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk mempercepat aktivasi identitas kependudukan digital (IKD), yang menjadi kunci utama dalam sistem perlindungan sosial digital.
Pemkab Kutim berdayakan RT jadi agen pencacah penerima bansos
Komentar 0