Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh menyerahkan dua Warga Negara Republik Rakyat Tiongkok (WN RRT), HH dan XZ, kepada Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kualanamu. Penyerahan ini dilakukan pada Rabu (9/9) setelah keduanya ditangani oleh Imigrasi Banda Aceh. Proses ini berawal dari informasi mengenai status Subject of Interest (SOI) yang diterima pada 7 September 2026, terkait dugaan keterlibatan mereka dalam sindikat penipuan daring. Setelah koordinasi dengan Tim Inteldakim, kedua WN RRT ditahan hingga diserahkan untuk penanganan lebih lanjut di Kualanamu.
Imigrasi Banda Aceh serahkan dua WN RRT kepada Tim Inteldakim Kualanamu
Komentar 0