PT Timah (Persero) Tbk telah berhasil mereklamasi 3.575,8 hektare lahan bekas penambangan timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagai bagian dari komitmen perusahaan terhadap pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan. Proses reklamasi ini mencakup beberapa kabupaten, dengan target 411,16 hektare untuk tahun ini. Langkah reklamasi melibatkan perencanaan terintegrasi, pengelolaan tanah, dan penanaman berbagai jenis tanaman, termasuk tanaman produktif dan lokal, untuk mendukung keanekaragaman hayati dan ekonomi masyarakat setempat. Selain reklamasi, PT Timah juga melaksanakan program pengelolaan lingkungan lainnya, seperti rehabilitasi daerah aliran sungai dan penanaman mangrove, sebagai bagian dari prinsip good mining practice dan kontribusi terhadap pembangunan berkelanjutan di wilayah tersebut.
PT Timah reklamasi 3.575,8 hektare bekas tambang di Bangka Belitung
Komentar 0